Kemendag Sebut 26.415 Kontainer Tertahan di 2 Pelabuhan Imbas Kebijakan Pengetatan Impor

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut sebanyak 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak akibat kebijakan pengetatan impor. Rinciannya, 17.304 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Tertahannya truk-truk tersebut disebabkan gagalnya mengantongi dokumen impor, karena belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan, isi muatan dari kontainer yang tertahan tersebut mayoritas adalah bahan baku industri untuk produk elektronik, kosmetik, farmasi, hingga tekstil.
"Sebagian besar memang ada itu (bahan baku) karena proses perteknya belum selesai, kan sudah terlanjur numpuk (kontainer di pelabuhan)," ujar Budi usai konferensi pers di kantornya, Minggu (19/5/2024).
Budi menambahkan, kontainer-kontainer yang tertahan di pelabuhan itu kini sudah mulai dikeluarkan setelah dilakukan revisi Permendag 7/2024 menjadi Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.