Kemendag Berencana Hapus Minyak Goreng Curah dari DMO CPO

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menghapus minyak goreng curah dari aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Namun, rencana tersebut akan terus dievaluasi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menuturkan, pihaknya masih akan menggodok lagi rencana tersebut. Bukan tanpa alasan, pasalnya dia menyebut masih banyak pihak yang menginginkan minyak goreng curah masuk ke dalam aturan DMO.
"Minggu depan akan ada rapat lagi untuk membahas kebijakan yang mau kita inikan, termasuk wacana evaluasi mengenai HET. Sama kebijakan yang nantinya bahwa minyak goreng curah gak diakui atau dicoret lah dari DMO," ucap Isy saat dijumpai di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Isy menambahkan, salah satu rencana yang dipersiapkan yakni tidak menghilangkan minyak curah sama sekali, tapi dikurangi secara bertahap.
"(Karena) Masih banyak yang minta DMO," tuturnya.
Untuk diketahui, tujuan penghapusan minyak goreng curah dari DMO sendiri dilakukan demi keamanan dan kualitas pangan serta higienitas. Selain itu, hal ini dilakukan untuk menjamin kehalalan produk tersebut.
Alasan lain penghapusan minyak goreng curah dari DMO CPO adalah untuk mengurangi potensi penyalahgunaan serta mengontrol pengawasan lebih dimudahkan dan meningkatkan aktivitas industri UKM packaging.
Editor: Aditya Pratama