Jokowi Terbitkan Aturan Baru untuk Ormas Keagamaan Kelola Tambang

JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru terkait izin usaha tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan aturan terkait pengelolaan tambang oleh Ormas Keagamaan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam 76/2024 terdapat pasal-pasal baru yang disisipkan khusus untuk pengelolaan tambang oleh Ormas Keagamaan, di antaranya pada Pasal 5 disisipkan tiga pasal, yaitu Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C.
Adapun pada Pasal 5A Ayat 1 tertulis dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan.
Pada Pasal 5A Ayat 2 berbunyi Ormas Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.