Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Ormas Keagamaan untuk Kelola Tambang

JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan aturan baru untuk memuluskan kebijakan izin pengelolaan tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Terdapat sejumlah tambahan pasal dalam Pepres anyar tersebut dibandingkan Perpres Nomor 70 Tahun 2023. Demikian tercantum pada Pasal 5 yang disisipkan 3 pasal terbaru dari aturan sebelumnya yaitu 5A, 5B, dan 5C.
Pada Pasal tambahan 5A Ayat 2 disebutkan bahwa organisasi yang ingin mengelola tambang harus memenuhi kriteria pada Pasal 4 Ayat 6 di Perpes 70 Tahun 2023. Selain itu, tertulis ormas keagamaan juga harus memiliki organ yang mau menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.
"Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat," dikutip dari beleid tersebut, Rabu (24/7/2024).
Apa saja persyaratan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 6 Pepres 70 Tahun 2023 itu?