Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Perindo Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: Terus Jadi Tentara Dibanggakan Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Ikut Resmikan 2 Puskestren Perindo, Siti Atikoh: Sejalan dengan Program Ganjar-Mahfud

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:37:00 WIB
Ikut Resmikan 2 Puskestren Perindo, Siti Atikoh: Sejalan dengan Program Ganjar-Mahfud
Istri Capres Ganjar Pranowo, Siti Atikoh menyebut, Puskestren Partai Perindo sejalan dengan program Ganjar-Mahfud yang mendukung kesehatan masyarakat desa. (Foto: Dinar FM/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, vozpublica.id - Istri Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Supriyanti ikut meresmikan Pusat Kesehatan Pesantren (Puskestren) Partai Perindo di dua Pondok Pesantren (PP) Cirebon, Jawa Barat. Kedua pondok legenda ini adalah PP KHAS Kempek, dan PP Buntet

Atikoh menuturkan, Puskestren sejalan dengan program kerja Capres-Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mendukung kesehatan masyarakat desa melalui program kerja 1 Desa 1 Puskesmas.

"Kita mengapresiasi Partai Perindo dan Pak Hary Tanoe atas dedikasi pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Ini sejalan dengan program kerja Ganjar-Mahfud," ujar Atikoh di Ponpes Buntet, Cirebon, Selasa (30/1/2024).

Puskestren berada di bawah naungan Yayasan Wasantara, yakni Warga Bangsa Nusantara, yang merupakan organidasi yayasan yang didirikan Hary Tanoesoedibjo bersama KH Said Aqil Siroj. 

Adapun mekanisme puskestren ini bersifat fleksibel yang dapat dipindah sesuai kebutuhan masyarakat pesantren. Terdapat 3 ruangan untuk pemeriksaan yang sifatnya tidak rawat inap, juga untuk rawat inap sementara.

Ruangan dipisah menjadi tiga bagian yang seluruhnya difasilitasi dengan pendingin (AC), kasur, dan sejumlah peralatan medis.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut