ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

JAKARTA, vozpublica.id - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), resmi memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sebagai Bursa Penyelenggara Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan, dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP-BREC/04/2025.
Dengan adanya izin ini, ICDX menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan kontrak fisik Renewable Energy Certificate atau REC.
REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh.
Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan, izin yang diberikan Bappebti kepada ICDX ini merupakan mandat dari pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan EBT, serta mendukung upaya Indonesia untuk penurunan emisi karbon. Upaya ICDX ini adalah bagian dari terobosan serta inovasi berkelanjutan untuk pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.
"Selain itu, perdagangan REC di ICDX ini merupakan langkah nyata dari komitmen ICDX untuk percepatan pertumbuhan Energi Baru Terbarukan (EBT), serta mendukung upaya pemerintah untuk penurunan emisi karbon di Indonesia," ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).
Fajar menambahkan, pihaknya telah siap secara teknologi maupun infrastruktur perdagangan untuk transaksi kontrak fisik REC ini. Dalam menunjang perdagangan REC, infrastrukturnya telah terkoneksi dengan sistem registrasi dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai dengan standar internasional, sehingga pelaku pasar yang terlibat perdagangan REC melalui ICDX akan berlangsung secara real-time.
"Dalam ekosistem perdagangan REC ini, Indonesia Clearing House akan berperan sebagai Lembaga kliring dengan fungsi menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi," ujarnya.
Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, tenaga listrik terbarukan merupakan komoditas yang memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia.
"Adanya perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memenuhi pelaporan emisi tidak langsung dari konsumsi energi Listrik (pelaporan lingkup 2) dan mencapai target Net-Zero Emission," kata dia.