Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Hangat Prabowo Salami Para Prajurit usai Upacara HUT ke-80 TNI
Advertisement . Scroll to see content

Hore! DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:42:00 WIB
Hore! DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan
DJP menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2024. (Foto: Dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Keputusan itu menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pembayaran dan pelaporan SPT paling lambat 11 April 2025. Menurut dia, penghapusan sanksi administratif demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," kata Dwi dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Dia mengatakan, keputusan ini diterbitkan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT PPh OP untuk tahun pajak 2024 yaitu 31 Maret 2025 yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut