Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mobil Dinas Wakil Bupati Maros Lawan Arah, Picu Perdebatan Etika Pejabat
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Bupati dan Wakil Bupati Beserta Tunjangannya 

Sabtu, 07 September 2024 - 16:57:00 WIB
Gaji Bupati dan Wakil Bupati Beserta Tunjangannya 
Gaji bupati dan wakil bupati beserta tunjangannya diulas lengkap, mulai dari gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, serta biaya operasional. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Gaji bupati dan wakil bupati beserta tunjangannya akan diulas dalam artikel ini. Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024 dengan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Bupati merupakan jabatan kepala daerah yang memimpin pada tingkat kabupaten, dengan dibantu oleh wakil bupati.

Gaji seorang Bupati telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000, yang memuat berbagai ketentuan terkait kedudukan keuangan kepala daerah serta wakilnya. 

Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya memiliki status sebagai pejabat negara. Selain itu, kepala daerah juga akan mendapatkan tunjangan, biaya operasional hingga fasilitas lain guna menunjang jabatannya.

Gaji Bupati dan Wakil Bupati 

Gaji bupati dan wakil bupati terdiri atas gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, serta biaya operasional. Berikut rinciannya:

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut