JAKARTA, vozpublica.id - Gaji bupati dan wakil bupati beserta tunjangannya akan diulas dalam artikel ini. Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024 dengan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Bupati merupakan jabatan kepala daerah yang memimpin pada tingkat kabupaten, dengan dibantu oleh wakil bupati.

Jasamarga Rekonstruksi Lima Titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Intip Lokasinya
Gaji seorang Bupati telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000, yang memuat berbagai ketentuan terkait kedudukan keuangan kepala daerah serta wakilnya.
Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya memiliki status sebagai pejabat negara. Selain itu, kepala daerah juga akan mendapatkan tunjangan, biaya operasional hingga fasilitas lain guna menunjang jabatannya.
Gaji Bupati dan Wakil Bupati
Gaji bupati dan wakil bupati terdiri atas gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, serta biaya operasional. Berikut rinciannya:
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku