Eksplorasi Emas di Pulau Sangihe Belum Dapat Rekomendasi KKP

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono belum memberikan izin rekomendasi kepada PT Tambang Mas Sangihe untuk melakukan eksplorasi emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.
Adapun izin rekomendasi Menteri KKP diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pada Pasal 26 A dinyatakan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya untuk penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri Kelautan dan Perikanan.
Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan, proses pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe sejauh ini belum mendapat rekomendasi. Bahkan, manajemen perusahaan juga belum mengajukan surat permohonan rekomendasi yang dimaksudkan.
"Jadi sejauh ini, KKP belum pernah memberikan izin, Menteri KKP belum pernah mengeluarkan atau menerbitkan izin rekomendasi yang dimaksud," kata Wahyu saat ditemui di KKP, Selasa (15/6/2021).
Dia menjelaskan, rekomendasi akan diberikan jika perusahaan mampu memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya, perihal kegunaan untuk kepentingan nasional. Kepentingan nasional yang dimaksud, meliputi pertahanan keamanan negara, pelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan proyek strategi nasional (PSN).