Deretan Negara yang Melarang Bitcoin, Apa Saja?

JAKARTA, vozpublica.id - Terdapat sejumlah negara yang melarang bitcoin. Tidak semua negara memberikan kebebasan terhadap peredaran mata uang kripto terbesar itu.
Beberapa negara di seluruh dunia telah melarang warganya untuk bertransaksi dengan mata uang kripto, sementara beberapa di antaranya membatasi penggunaannya dengan cara tertentu.
Negara-negara seperti Argentina, Kolombia, Iran, dan Taiwan telah memberlakukan larangan parsial, seperti mengizinkan individu untuk memegang atau menambang aset digital sambil melarang bank menerimanya sebagai metode pembayaran.
Namun, banyak juga negara di mana mata uang kripto dilarang sepenuhnya.
Berikut deretan negara yang melarang bitcoin melansir BeInCrypto:
Bank sentral Turki memberlakukan larangan pembayaran dengan mata uang kripto karena kurangnya regulasi dan otoritas pusat untuk koin tersebut. Mereka menganggap hal ini sebagai risiko bagi investor yang tidak dapat memulihkan kerugian apa pun.
Pemerintah India belum mengeluarkan regulasi anti-kripto. Namun, rancangan undang-undang yang mengusulkan pelarangan mata uang kripto swasta akan segera diajukan ke parlemen India. Salah satu alasannya adalah karena mereka yakin mata uang kripto mendanai kegiatan ilegal.
Meski begitu, pemerintah tidak sepenuhnya menentang mata uang digital. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan mata uang digital bank sentralnya sendiri (CBDC), rupee digital.
Negara itu memberlakukan larangan kripto pada Februari 2021. Pasar mata uang kripto terbesar di Afrika ini telah melarang bank dan lembaga keuangan yang menyediakan layanan kripto on-ramp dan off-ramp sejak 2017.