Danantara bakal Kelola Holding Investasi dan Operasional, Begini Aturannya

JAKARTA, vozpublica.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara akan mengelola dua holding, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
Melansir Daftar Inventaris Masala (DIM) RUU BUMN, Holding Investasi diatur dalam BAB 1D RUU BUMN. Pada Pasal 3F, Holding Investasi didirikan oleh Menteri dan Danantara yang bertugas untuk melakukan pengelolaan investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Danantara.
"Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas," tulis Pasal 3AC ayat (3), dikutip, Selasa (4/2/2025).
Pada beleid tersebut juga dijelaskan bahwa Holding Investasi berwenang untuk melakukan tindakan, di antaranya menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman, menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi, melakukan pengelolaan dividen BUMN, serta melakukan pemberdayaan aset.
Selain itu, Holding Investasi juga berwenang untuk memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN atau Anak Usaha BUMN, melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding investasi, mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada badan.