China Larang PwC Beroperasi 6 Bulan dan Denda Rp955 Miliar Imbas Terlibat Penipuan Audit Evergrande

BEIJING, vozpublica.id - Unit audit PwC di China dijatuhkan sanksi larangan operasi selama enam bulan. Selain itu, firma akuntansi 'Big Four' ini juga didenda lebih dari 62 juta dolar AS atau setara Rp955,52 miliar setelah otoritas China membantu menutupi penipuan audit di Evergrande Group yang saat ini bangkrut.
Perusahaan real estate tersebut kolaps pada bulan Januari karena terlilit utang dalam jumlah sangat besar. Unit PwC di China mengakui bahwa pekerjaan terkait Evergrande jauh di bawah standar yang diharapkan dalam firma tersebut dan meminta maaf atas dampaknya terhadap kliennya.
Mengutip BBC, Otoritas China menyampaikan bahwa PwC mengetahui ada kesalahan dalam laporan keuangan Evergrande ketika mengaudit firma tersebut.
Akibatnya, Kementerian Keuangan China telah mengenakan sanksi administratif dan menangguhkan operasi bisnis audit PwC, PwC ZhongTian, selama enam bulan.
Sementara, operasi PwC lainnya yang menyediakan layanan non-audit di China tidak terpengaruh. Selain itu, regulator sekuritas China telah menyita pendapatan yang diperoleh PwC dari audit Evergrande dan juga telah menetapkan denda.
Investigasi oleh regulator tersebut mengatakan PwC telah secara serius mengikis dasar hukum dan itikad baik, serta merusak kepentingan investor.
Menanggapi hukuman tersebut, PwC menyampaikan bahwa telah mengambil sejumlah tindakan akuntabilitas dan perbaikan, termasuk pemecatan enam mitra dan peluncuran proses untuk mendenda para pemimpin tim yang bertanggung jawab.