Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Taiwan Hadirkan Inovasi Medis dan Solusi Kesehatan di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota dengan Mudah dan Cepat

Jumat, 08 November 2024 - 18:05:00 WIB
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota dengan Mudah dan Cepat
Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang kerap bepergian ke luar kota. (foto: vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan ini telah diatur dalam Perpres No. 19 Tahun 2016 serta dalam perjanjian kerja sama antara faskes 1 dan BPJS Kesehatan. Faskes tingkat 1 mencakup puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, rumah sakit kelas D, serta fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

Secara umum, cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota sama seperti saat berada di domisili yang tertera pada kartu JKN-KIS. Anda hanya perlu membawa KTP dan kartu JKN-KIS saat berkunjung ke faskes tingkat 1. 

Peserta tidak perlu membawa surat pengantar domisili ke kantor cabang BPJS di kota tujuan. Selain itu, faskes 1 tidak diperbolehkan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar, maksimal untuk tiga kali pelayanan selama berada di luar domisili.

Demikian ulasan cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota. Pastikan selalu membawa kartu JKN-KIS dan mengetahui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di kota tujuan. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut