Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Intervensi Donald Trump, UEFA Tunda Keputusan Sanksi Israel
Advertisement . Scroll to see content

ByteDance dan TikTok Minta Larangan Operasi di AS Ditunda, Tunggu Putusan MA

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:15:00 WIB
ByteDance dan TikTok Minta Larangan Operasi di AS Ditunda, Tunggu Putusan MA
ByteDance meminta pengadilan banding menunda sementara undang-undang yang mengharuskan mendivestasi TikTok atau dilarang beroperasi di AS. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON DC, vozpublica.id - ByteDance meminta pengadilan banding pada hari Senin (9/12/2024) waktu setempat menunda sementara undang-undang yang mengharuskan perusahaan mendivestasikan aplikasi video pendek TikTok paling lambat 19 Januari 2025 atau dilarang beroperasi di Amerika Serikat (AS). Permohonan ini disampaikan sambil menunggu tinjauan oleh Mahkamah Agung AS.

Melansir CNN Business, ByteDance mengajukan permohonan ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia. Perusahaan menyebut, tanpa adanya penundaan, undang-undang tersebut akan tetap berlaku dan menyebabkan larangan operasional TikTok, salah satu platform video paling populer di AS dengan lebih dari 170 juta pengguna domestik bulanannya.

Pada hari Jumat, panel tiga hakim pengadilan banding menegakkan undang-undang yang mengharuskan ByteDance mendivestasikan TikTok di AS paling lambat awal tahun depan atau menghadapi larangan operasi dalam waktu enam minggu.

Pengacara ByteDance menyebut prospek Mahkamah Agung untuk untuk membatalkan undang-undang tersebut cukup tinggi. Untuk itu, pihaknya meminta penundaan sementara guna memberi waktu pertimbangan lebih lanjut.

Selain itu, ByteDance juga mencatat bahwa Presiden terpilih AS Donald Trump telah berjanji untuk mencegah pelarangan dengan alasan penundaan tersebut.

TikTok juga memperingatkan bahwa putusan pengadilan tersebut akan menghentikan layanan bagi puluhan juta pengguna TikTok di luar AS. Ratusan penyedia layanan AS yang memungkinkan melakukan pemeliharaan, distribusi, dan pembaruan tidak dapat memberikan dukungan untuk platform TikTok mulai 19 Januari 2025.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut