Bukan 200 Persen, Mendag Sebut Impor Keramik Bakal Kena Bea Masuk Segini!

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan besaran Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) impor keramik tak mencapai 200 persen. Adapun, besarannya akan ditetapkan antara 45-50 persen.
Menurut Zulkifli, penyelidikan terkait impor keramik telah selesai dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Selain itu juga oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
"Yang keramik, kami sudah dapat, sudah disampaikan ke saya. Lagi saya pelajari, benar-benar sudah selesai. Ada BMAD yang rata-rata kira-kira itu 45 sampai 50 persen," ucap dia pada Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut, hasil penyelidikan yang dilakukan KPPI adalah diberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard sebesar 13 persen.
Zulkifli menyebut, saat ini ada enam komoditas lagi yang mendapat penyelidikan impor yakni, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, perangkat elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
"Yang sudah selesai kemarin keramik, yang lain masih dihitung," tutur dia
Kemendag sendiri menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri melalui pengenaan BMAD dan BMTP. Besaran bea masuk itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Editor: Puti Aini Yasmin