Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta dan Tantangan Tata Ruang di Era Urbanisasi
Advertisement . Scroll to see content

BRI Sambut Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

Senin, 01 April 2024 - 15:12:00 WIB
BRI Sambut Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19
BRI menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. (Foto: dok BRI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada Minggu (31/3/2024). Dalam siaran persnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.

OJK menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik. Terkait dengan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terdampak Covid-19 tersebut disambut baik oleh BRI.

Direktur Utama BRI Sunarso yang juga merupakan Ketua Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut terbukti telah mampu menyelamatkan sebagian besar bisnis UMKM selama menghadapi pandemi Covid 19 yang mulai meluas di Indonesia pada 2020.

Perseroan mengungkapkan BRI sendiri secara internal sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut sejak 2023 lalu sebagai upaya untuk penerapan prudential banking.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut