BPH Migas Bantah Luhut soal BBM Subsidi Dibatasi Mulai 17 Agustus, Begini Faktanya

JAKARTA, vozpublica.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang. Adapun, kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menuturkan, hasil revisi Perpres itu nantinya akan mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
“Apakah sebelum 17 (Agustus) ataukah setelah (tanggal) 17? Ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti setelah 17 baru kita tahu,” ujar Saleh dalam sesi wawancara dengan MNC Trijaya FM, Sabtu (13/7/2024).
Saleh menambahkan, meski substansi dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah final, namun pemerintah masih mempertimbangkan berbagai hal, sehingga aturan tersebut belum dapat diterbitkan saat ini.
“Kalau kita sebut secara substansial, hitung-hitungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM, ke Menko dan sebagainya, namun sekali lagi pertimbanganya kan tidak hanya pertimbangan teknis ekonomi, tapi juga ada pertimbangan lain, ini yang kita mesti, ya kita tunggu lah,” katanya.