Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan, Ini Rinciannya Lengkap!

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 08:31:00 WIB
Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangan, Ini Rinciannya Lengkap!
Ilustrasi besaran gaji PPPK beserta tunjangannya (Foto: okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - PNS dan PPPK termasuk bagian dari ASN, namun besaran gaji PPPK beserta tunjangannya tentu berbeda. Selain itu, PPPK tidak memiliki status sebagai PNS. Pelajari informasinya di sini.

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK memiliki peran dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, seperti guru, tenaga kesehatan, teknisi, dan pekerja administrasi. 

Pegawai PPPK dipekerjakan untuk periode waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerja Waktu kontrak minimal satu tahun atau perpanjangan hingga 30 tahun berdasarkan situasi dan kondisi, serta regulasi yang berlaku.

Berapa Besaran Gaji PPPK Beserta Tunjangannya?

Besaran gaji yang diterima oleh seorang PPPK tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis jabatan fungsional, tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan daerah penempatan kerja.Terdapat PerPres yang mengatur besaran gaji PPPK beserta tunjangannya, yaitu PP Nomor 98 Tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang didapat dari situs resmi BPK, gaji PPPK terbagi atas masa kerja golongan (MKG), di antaranya:

  • 1) PPPK Golongan I

-Dengan masa kerja nol tahun, PPPK golongan I menerima gaji sebesar : Rp1.794.900
-Masa kerja maksimal 26 tahun menerima gaji sebesar : Rp2.686.200

  • 2) PPPK Golongan II

-Dengan masa kerja 3 tahun, PPPK golongan II menerima gaji sebesar : Rp1.960.200
-Masa kerja maksimal 27 tahun menerima gaji sebesar : Rp2.843.900

  • 3) PPPK Golongan III 

-Dengan masa kerja 3 tahun, PPPK golongan III menerima gaji sebesar : Rp2.043.200
-Masa kerja maksimal 27 tahun menerima gaji sebesar : Rp2.964.200.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut