Bedakan dengan Layanan Ilegal, OJK Ubah Sebutan Pinjol Jadi Pindar
Selasa, 17 Desember 2024 - 20:15:00 WIB

Lebih lanjut, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” ucap Agusman.
OJK mencatat laba industri LPBBTI atau fintech p2p lending meningkat pada Oktober 2024 menjadi Rp1,09 triliun dari sebelumnya Rp806,05 miliar. Terdapat 19 penyelenggara LPBBTI yang memiliki tingkat wanprestasi 90 (TWP90) di atas 5 persen.
Mengenai hal tersebut OJK telah memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.
Editor: Aditya Pratama