Bank Tanah Gandeng Malaysia Optimalkan Reforma Agraria di RI

JAKARTA, vozpublica.id - Badan Bank Tanah belajar ke Federal Land Development Authority (Felda) atau Lembaga Kemajuan Tanah Persekutuan Malaysia untuk memperkuat efektivitas reforma agraria. Felda dianggap sebagai badan pengelola tanah yang mampu menangani penataan kawasan perdesaan tertinggal menjadi kawasan pembangunan baru.
“Kami Badan Bank Tanah, ingin agar reforma agraria tidak hanya menghadirkan keadilan, melainkan juga kesejahteraan," ujar Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam FGD Pengembangan Program Reforma Agraria Badan Bank Tanah di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Amanat reforma agraria terhadap Badan Bank Tanah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001. Dalam Pasal 2 PP itu disebutkan Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, salah satunya untuk reforma agraria.
Reforma agraria merupakan program strategis pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan. Dengan adanya amanat itu, Bank Tanah wajib menyediakan minimal 30 persen lahan untuk reforma agraria dari total luas wilayah.
Saat ini, Bank Tanah baru memiliki tiga lokasi lahan yang disediakan untuk reforma agraria, yakni Penajam Paser Utara (PPU) seluas 1.883 Ha, Poso seluas 1.550 Ha dan Cianjur seluas 203 Ha.