Airlangga Ungkap Indonesia Diberi Tenggat 9 April untuk Negosiasi Tarif Resiprokal AS

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Amerika Serikat (AS) memberikan tenggat waktu hingga 9 April 2025 bagi Indonesia untuk merespons kebijakan tarif resiprokal. Dia mengatakan pemerintah memilih menempuh jalur diplomasi dan negosiasi dalam merespons kebijakan tersebut.
"Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat," ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Terbatas Lanjutan terkait Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat, Minggu (6/4/2025).
Dia mengatakan, pemerintah berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menjalin komunikasi dengan United States Trade Representative (USTR), US Chamber of Commerce, dan negara mitra lainnya. Koordinasi ini dilakukan untuk merumuskan langkah strategis yang tepat, dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh dan selaras dengan kepentingan nasional.
Airlangga menjelaskan, pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki. Sektor-sektor ini dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global, sehingga pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan melalui insentif yang tepat sasaran.
Menurut dia, tarif resiprokal AS akan berlaku mulai 9 April 2025, dengan beberapa produk dikecualikan, seperti barang medis dan kemanusiaan, baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, logam mulia, serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.
Dia menyatakan pemerintah juga akan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha untuk memastikan suara industri dalam negeri menjadi bagian dari perumusan strategi kebijakan. Kajian dan penghitungan terus dilakukan terhadap implikasi fiskal dari berbagai langkah kebijakan.