10 Provinsi dengan UMR Terendah di Indonesia, Peringkat 2 Pernah Jadi Ibu Kota Negara

JAKARTA, vozpublica.id - Upah minimum regional (UMR) merupakan standar yang ditetapkan pemerintah daerah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak. Itu sebabnya ada provinsi dengan UMR tertinggi ada juga yang memiliki UMR terendah di Indonesia.
Berdasarkan data BPS, ada 10 provinsi dengan UMR terendah di Indonesia. Uniknya, tak satupun dari ke-10 provinsi tersebut yang berada di kawasan timur Indonesia, seperti Maluku dan Papua.
Bahkan peringkat 2 provinsi dengan UMR terendah di Indonesia ternyata pernah menjadi ibu kota negara sementara, yakni Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Perhitungan UMR didasarkan pada pendapatan asli daerah (PAD) dan penetapan dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD).
Perhitungan PAD inilah yang membuat sejumlah daerah memiliki UMR yang tergolong rendah dan tinggi. Pada November 2022 lalu, sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengumumkan standar UMR 2023.
Berikut daftar 10 daerah dengan UMR terendah di Indonesia, sebagaimana dihimpun vozpublica.id dari berbagai sumber, dikutip Sabtu (15/7/2023):