Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

10 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Melalui JMO, Mudah dan Nggak Pakai Ribet!

Kamis, 15 Agustus 2024 - 06:38:00 WIB
10 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Melalui JMO, Mudah dan Nggak Pakai Ribet!
ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jaminan hari tua melalui JMO. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jaminan hari tua melalui JMO merupakan langkah yang tepat untuk memudahkan aktivitas. Sebab, peserta tidak perlu datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan hari tua dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai. Apakah JHT yang masih aktif bisa dicairkan? JHT bisa diajukan saat masih dalam masa aktif kepesertaan sebanyak 10 persen untuk persiapan masuk masa pensiun.

Kemudian, bisa juga dicairkan sebanyak 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah atau ketika sudah tidak dapat bekerja kembali. Lantas, bagaimana tahapan pencairannya?

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Melalui JMO

1. Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.

2. Klaim JHT
Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu 'Klaim JHT'.

3. Pastikan sudah 3 centang hijau
Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO. Jika sudah ada, klik selanjutnya.

4. Pilih Sebab Klaim
Pilih salah satu Sebab Klaim. Lalu, klik Selanjutnya.

klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>>

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut