10 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Melalui JMO, Mudah dan Nggak Pakai Ribet!

JAKARTA, vozpublica.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jaminan hari tua melalui JMO merupakan langkah yang tepat untuk memudahkan aktivitas. Sebab, peserta tidak perlu datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan hari tua dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai. Apakah JHT yang masih aktif bisa dicairkan? JHT bisa diajukan saat masih dalam masa aktif kepesertaan sebanyak 10 persen untuk persiapan masuk masa pensiun.
Kemudian, bisa juga dicairkan sebanyak 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah atau ketika sudah tidak dapat bekerja kembali. Lantas, bagaimana tahapan pencairannya?
1. Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di ponsel, kemudian pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.
2. Klaim JHT
Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu 'Klaim JHT'.
3. Pastikan sudah 3 centang hijau
Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO. Jika sudah ada, klik selanjutnya.
4. Pilih Sebab Klaim
Pilih salah satu Sebab Klaim. Lalu, klik Selanjutnya.
klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>>