JAKARTA, vozpublica.id - Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing sangat penting untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) parekraf yang kompeten dan berkualitas. Maka itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkolaborasi bersama Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) mengimplementasi SKKNI.
Kolaborasi antar keduanya sudah terjalin lama khususnya dalam penyusunan SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kepmenaker Nomor 81 Tahun 2024.
Direktur Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf, Faisal, dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Jakarta, Selasa (17/9/2024) menjelaskan, Kemenparekraf akan melaksanakan diseminasi melalui sosialisasi dan seminar yang terkait dengan 34 SKKNI bidang pariwisata, khususnya untuk SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing.
"Sosialisasi ini akan kami peruntukan bagi mereka yang menempuh pendidikan vokasi LSP lalu BLK termasuk yang terkait dengan Dinas Pariwisata yang ada di daerah kota/kabupaten. Setelah itu kami akan piloting untuk pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensinya,” ujar Faisal.