JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan membuka seluruh situs judi online yang akan diblokir. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan membuat masyarakat bisa ikut memantau.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Komdigi Hokky Situngkir mengatakan, saat ini seluruh daftar situs judi online sudah dipublikasikan. Namun, belum disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas.
"Secepatnya (akan kita publikasikan), kita akan usahakan (pekan ini). Sebenarnya di trustpositif.kominfo.go.id itu sudah ada laporannya. Cuma mungkin perlu ada sosialisasi ke masyarakat," kata Hokky saat ditemui di Kantor Komdigi, Senin (4/11/2024).
"Cuan sekarang dalam hal ini, tadi sudah ada instruksi dari Menteri, akan dibikin mungkin dalam bentuk rilis pers," ujarnya.
Sebagai informasi, Komdigi bertemu dengan para pakar siber untuk membahas mengenai pemberantasan judi online dan keamanan data lainnya. Ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang seperti yang dilakukan oknum pegawai Komdigi yang terlibat kasus dugaan judi online.
"Ada satu hal yang penting, d imana keterlibatan masyarakat untuk melakukan filtering ini. Jadi akan diberikan secara reguler, ini list-nya yang mau diblokir. Lalu silakan masyarakat bisa melakukan kontrol, sehingga tidak terjadi lagi seperti hari ini," kata Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber dan IT dari Vaksincom.