JAKARTA, vozpublica.id - Perpres Publisher Rights telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga jurnalisme yang berkualitas. Ini kewajiban platform digital seperti Google Cs dalam Perpres Publisher Rights.
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. Lantas apa saja kewajiban platform digital dalam Perpres Publisher Rights?
Kewajiban Platform Digital Usai Perpres Publisher Rights Disahkan
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitas dan komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers;