JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Ini dilakukan sebagai tindak tegas karena tidak menunjukkan komitmen memenuhi kewajiban pendaftaran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pemutusan akses merupakan sanksi administratif terhadap PSE yang tidak menaati aturan yang berlaku.
"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran," kata Alexander dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).
Pemutusan akses dilakukan berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Tiga PSE yang mendapatkan sanksi administratif adalah PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).
Dirjen Alexander mengatakan Komdigi telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran terhadap PSE tersebut. Namun, tidak ada komitmen yang ditunjukkan tiga PSE tersebut.
"Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," ujarnya.