Atur Penggunaan Kecerdasan Buatan, Pemerintah Siapkan Perpres AI

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan regulasi mengantisipasi perkembangan teknologi AI (kecerdasan buatan) yang masif. (Foto: Ilustrasi/AI)

Menurut Nezar, Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang relevan dalam pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, serta sejumlah peraturan kementerian dan surat edaran etika AI. Regulasi tersebut menjadi pijakan dalam memitigasi risiko dan menjadi panduan dalam memanfaatkan teknologi.

"Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya," ucapnya.

Ke depan peta jalan ini akan menjadi panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait untuk mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor. Pemerintah berharap peta jalan dan Perpres AI menjadi dasar pengembangan AI yang etis, adaptif, dan tanggap terhadap dinamika global.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menkomdigi: Pidato Prabowo di PBB Tunjukkan Sikap Berani RI di Panggung Dunia

Nasional
11 hari lalu

Komdigi Bakal Beri Pelatihan Digital bagi Guru Sekolah Rakyat

Internet
11 hari lalu

Komdigi Dukung Penuh Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos, Alasannya Mengejutkan!

Internet
12 hari lalu

Berantas Konten Berbahaya, Komdigi Tindak 2,1 Juta Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal