Kim Pan-gon Resmi Tinggalkan Jabatan Pelatih Timnas Malaysia

Andika Rachmansyah
Pelatih asal Korea Selatan, Kim Pan-gon, resmi mengundurkan diri dari posisi pelatih Timnas Malaysia. (foto: FAM)

KUALA LUMPUR, vozpublica.id- Pelatih asal Korea Selatan, Kim Pan-gon, resmi mengundurkan diri dari posisi pelatih Timnas Malaysia. Pengunduran diri Kim Pan-gon disampaikan Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM).

Wakil Presiden FAM, Datuk Wira Mohd Yusoff Haji Mahadi mengungkapkan sang pelatih telah memutuskan untuk mundur dari jabatannya. FAM tak bisa menahan Kim Pan-gon agar tetap bertahan di skuad Harimau Malaya.

“Untuk diketahui semua, Pan Gon telah bertemu dengan manajemen FAM untuk menyampaikan keinginannya memperpendek durasi kontraknya,” kata Datuk Wira, dipetik dari situs resmi FAM, Selasa (16/7/2024).

“Disusul dengan beberapa pertemuan lagi setelah itu kami mencoba membujuknya untuk mempertimbangkan kembali keinginannya namun pada akhirnya manajemen dan Komite Eksekutif FAM menghormati keputusannya dan sepakat untuk melepaskan Pan Gon dengan persetujuan bersama, meski ia masih memiliki hak kontrak dengan FAM hingga Desember 2025,” lanjutnya.

Datuk Wira mengaku sedih dengan keputusan Kim Pan-gon. Sebab, prestasi Kim Pan-gon di Timnas Malaysia cukup baik.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Soccer
4 hari lalu

Bukan Indonesia, Vietnam yang Laporkan Malaysia ke FIFA soal Pemain Naturalisasi Ilegal

Soccer
5 hari lalu

Apes Banget! 7 Pemain Naturalisasi Malaysia yang Disanksi FIFA Kini Diskors Klub

Soccer
5 hari lalu

Hukuman Timnas Malaysia dan FAM jika Banding Ditolak FIFA: Harimau Malaya Siap-Siap Melempem

Soccer
5 hari lalu

Disanksi FIFA, FAM Akui Kesalahan Administrasi dalam Kasus Pemain Naturalisasi Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal