JAKARTA, vozpublica.id – Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) menyambut positif langkah berani Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, yang resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi. Keputusan ini diyakini sebagai titik balik kebangkitan olahraga nasional.
Pencabutan tersebut dituangkan dalam Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 September 2025. Bagi NOC Indonesia, kebijakan Erick bukan hanya soal perubahan regulasi administratif, tetapi langkah fundamental memperbaiki tata kelola olahraga prestasi.
Permenpora 14/2024 sendiri lahir pada Oktober 2024 dengan tujuan mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga prestasi, mulai dari pendirian organisasi, struktur pengurus, pembinaan jangka panjang, hingga kode etik. Regulasi ini semula dimaksudkan untuk menciptakan tata kelola olahraga yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Namun, aturan tersebut justru menimbulkan banyak kritik. Federasi olahraga, KONI, hingga NOC Indonesia menilai Permenpora 14/2024 terlalu mengekang independensi organisasi olahraga. Beberapa pasalnya bahkan mewajibkan campur tangan Menpora dalam urusan internal federasi, termasuk kongres dan pelantikan pengurus. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip Olympic Charter dan Undang-Undang Keolahragaan.
Selain itu, aturan soal anggaran dan pembatasan dana untuk pengurus organisasi dianggap bisa menghambat pembinaan atlet. Polemik yang berlarut membuat regulasi ini dipandang lebih banyak menambah beban administratif ketimbang mendukung prestasi. Tak sedikit pihak memperingatkan adanya potensi sanksi internasional jika aturan itu terus dipaksakan.