JAKARTA, vozpublica.id – PT Semesta Bolo Transindo (PO Sembodo) melaporkan Rian Mahendra, pemilik PO bus MTI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Langkah hukum ini diambil terkait kerja sama dengan PT Mahendra Transport Indonesia (MTI).
Bukan hanya Rian Mahendra, PO Sembodo juga melaporkan Devi Marissa Suryani, direktur PT MTI. PO Sembodo mengungkapkan mereka tidak menunaikan kewajiban seperti yang telah disepakati bersama.
Ini mengegerkan dunia perbusan. Terlebih, Rian Mahendara banyak dikenal busmania. Namanya menjadi perhatian publik setelah berseteru dengan perusahaan milik sang ayah H Haryanto, PO Haryanto.
Adapun laporan PO Sembodo dilayangkan Direktur Utama Sembodo, Bambang H Winarto bersama kuasanya hukumnya pada 16 November 2023 dengan No LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Bagaimana masalah ini terjadi?
General Manager Sembodo, Kisnanto H Pribowo mengatakan, kerja sama tersebut terjadi pada 26 Mei 2023. Tawaran itu disampaikan Rian Mahendra (RM) yang dalam pembahasan disampaikan putra pemilik PO Haryanto tersebut mempunyai PO bus bernama MTI.
PT Mahendra Transport Indonesia saat itu hanya menyerahkan proposal dan bussines plan berikut legalitas MTI yang dibagikan. Adapun dalam menjalankan bussines plan tersebut RM membutuhkan dukungan pengadaan unit dan modal kerja
“Yang menjadi perhatian, ketika dicek pada pertemuan malam berikutnya, didapati dalam Akta Pendirian PT MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham,” kata Bowo di Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).
Sebagai informasi, pihak Sembodo sepakat untuk memberikan enam unit kepada MTI dengan tahap awal empat armada terlebih dahulu. Sementara dua unit lainnya menyusul dengan melihat perkembangan PO MTI.