JAKARTA, vozpublica.id – Perusahaan otobus (PO) Harapan Jaya melakukan ekspansi besar-besaran dengan memborong puluhan unit bus medium dari karoseri Laksana. Namun, belum diketahui akan digunakan untuk jalur mana bus-bus tersebut.
Peremajaan armada perlu dilakukan perusahaan otobus untuk menarik penumpang dan mematuhi aturan pemerintah. Mengingat ada regulasi batas bus boleh beroperasi.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan aturan mengenai batas usia operasuional bus. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Di dalam regulasi tersebut, Kemenhub menyatakan pemberlakuan pembatasan usia kendaraan angkutan bus paling lama 25 tahun. Selain itu, terdapat juga berbagai syarat teknis yang harus ditaati operator bus sebagai standar pelayanan bagi seluruh armadanya.
Pada poin enam yang membahas tentang Keteraturan, tertera jelas dalam linerja operasional disebutkan mengenai umur kendaraan. Ini ditujukan agar kendaraan beroperasi dengan efisien dan ekonomis.
Dalam sebuah video yang diunggah akun Gianto Channel di Youtube, terlihat puluhan unit bus medium PO Harapan Jaya terparkir di garasi. Seluruh unit bus medium tersebut menggunakan bodi Tourista model terbaru.
“Teman-teman kita sekarang berada di agen Harapan Jaya. Kita tengok terpantau banyak sekali armada dari Harapan Jaya, masih baru ini. Dari Laksana, ya. Bodi Tourista, pakai Fuso Canter. Bukan 10 atau 20, ada 50-an mungkin,” ujar pria dalam video tersebut.