Dalam keterangan resmi, KAI juga telah menjelaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan bebas dari asap rokok. Sebab, ada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan.
"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam siaran pers.