Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Jatuh Tempo? Ini Jawabannya

Dani M Dahwilani
Thia Rahmani
Apakah bayar pajak kendaraan bisa dilakukan sebelum jatuh tempo? Awas jangan sampai telat.

JAKARTA, vozpublica.id - Apakah bayar pajak kendaraan bisa dilakukan sebelum jatuh tempo? Perlu diingat setiap pemilik motor memiliki kewajiban membayar pajak dengan nominal dan tanggal jatuh tempo sesuai ditetapkan pemerintah. 

Pembayaran pajak seharusnya dilakukan tidak melebihi batas jatuh tempo agar tidak dikenakan sanksi atau denda keterlambatan. Sebab itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo pajak atau masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).  

Masa aktif STNK adalah 1 tahun dan harus diperbarui sesuai dengan tanggal masa berlaku surat kendaraan tersebut.  Meski sudah tercantum dalam STNK, namun tidak sedikit pula pengguna motor yang sering lupa membayar pajak tepat waktu. Alhasil mereka dikenakan denda karena terlambat membayar pajak.

Apakah bayar pajak kendaraan bisa dilakukan sebelum jatuh tempo? 

Untuk menghindari keterlambatan, pemilik kendaraan dapat membayar pajak lebih awal atau sebelum tanggal jatuh tempo. Berdasarkan akun Instagram resmi @bapenda.banten dituliskan bayar pajak kendaraan bisa dilakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo. 

Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat atau Samsat Online.

Namun, untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung membawa kendaraan ke kantor Samsat. Dalam proses pembayaran pajak kendaraan ada beberapa dokumen yang wajib dibawa pemilik kendaraan, yaitu BPKB, STNK dan KTP. 

Kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya akan dilakukan cek fisik, menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Setelah proses administrasi beres lakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal yang ditetapkan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bobby Nasution Bantah Razia Truk Aceh: Hanya Sosialisasi, Kebetulan yang Lewat Pelat BL

Nasional
2 bulan lalu

Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!

Nasional
3 bulan lalu

Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus

Mobil
4 bulan lalu

Pemerintah Daerah Terapkan Opsen Pajak, Produsen Mobil Teriak Harga Mobil Jadi Makin Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal