JAKARTA, vozpublica.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan uji emisi sebagai langkah mengurangi polusi. Pasalnya, kendaraan bermotor terbukti jadi penyumbang terbesar polusi di kawasan Jabodetabek.
Untuk mempermudah masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyelenggarakan uji emisi gratis. Ada lima wilayah di Jakarta yang menggelar kegiatan tersebut yang berlangsung sampai 31 Agustus 2023.
Uji emisi gratis ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan juga roda empat. Lokasi uji emisi gratis tersebut tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
“Panggilan kepada pemilik kendaraan pribadi. Kesempatan terakhir!!! Bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi, in kesempatan terakhirmu untuk mengikuti uji emisi GRATIS. Mulai 1 September 2023, akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi. Segera uji emisi kan kendaraanmu demi udara Jakarta yang lebih baik,” tulis keterangan dalam unggahan DLH DKI Jakarta.
Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa DLH DKI Jakarta menyediakan 341 tempat uji emisi untuk mobil dan 108 tempat untuk motor. Untuk mengecek lokasi uji emisi bisa dilakukan melalui aplikasi e-Uji Emisi R2 (Motor) dan R4 (Mobil).