Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Online Tanpa ke Samsat

Punta Dewa
Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Online Tanpa ke Samsat (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, vozpublica.id - Inilah cara cek pelat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat. Pelat nomor kendaraan bermotor atau TNKB, adalah sekumpulan huruf dan angka yang menjadi identitas kendaraan tersebut. 

Pelat nomor biasanya terdapat di bagian depan dan belakang kendaraan, sehingga mudah dikenali.

Cek pelat nomor dapat dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti membantu proses tindak kejahatan, mengetahui status pajak kendaraan, dan mengetahui informasi kepemilikan kendaraan. 

Hal ini berguna dalam berbagai situasi, seperti saat terjadi kecelakaan, tabrak lari, atau kehilangan kendaraan. Selain itu, cek pelat nomor juga berguna saat akan membeli kendaraan bekas, untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut bodong atau tidak.

Berikut cara cek pelat nomor kendaraan online tanpa ke Samsat, dirangkum dari berbagai sumber, Senin (4/12/2023).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Mobil
12 bulan lalu

10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Daerahmu?

Megapolitan
1 tahun lalu

Polda Metro Tempatkan Provos di Kantor Samsat, Cegah Polisi Pungli

Megapolitan
1 tahun lalu

Oknum Polisi Pungli di Samsat Bekasi Dipatsus

Megapolitan
1 tahun lalu

Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak hingga 31 Agustus 2024, Catat Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal