Viral Pengemudi Ini Didenda Rp145 Juta Gara-Gara Tinggalkan Bekas Ban di Parkiran

Dani M Dahwilani
Tinggalkan bekas ban di parkiran, pengemudi Mazda Miata ini terancam hukuman penjara dan denda hingga 10.000 dolar AS atau sekitar Rp145 juta. (Foto: Facebook/Irvine Police Department)

Berita ini pun viral dan mengundang banyak tanggapan dari netizen. Mereka menilai polisi bereaksi berlebihan karena tempat parkir saat itu kosong dan satu-satunya kerusakan adalah bekas ban.

Warganet juga mempertanyakan pernyataan perkiraan kerusakan 3.700 dolar AS karena kemungkinan tanda ban dapat dihilangkan dengan mesin pembersih bertekanan tinggi. Kasus ini akan ditentukan di pengadilan, dan netizen berharap hukuman yang sesuai. 

Departemen Kepolisian Irvine bukan satu-satunya yang bereaksi berlebihan terhadap bekas ban. Dua tahun lalu, Polisi West Vancouver, Kanada menindak pengemudi Mustang yang meninggalkan bekas ban di tempat penyeberangan, meskipun video menunjukkan belokan kanan yang relatif biasa.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
10 hari lalu

Uji Performa, Toyota Gazoo Racing Indonesia Unjuk Gigi di Kejurnas Slalom

Mobil
2 bulan lalu

Ade Rai Jadi Pemilik Pertama Mazda CX-60 di Indonesia, Ini Alasannya!

Mobil
2 bulan lalu

Melantai di GIIAS 2025, Intip Perbedaan Mazda CX-3 Kuro dan Pro AutoExe

Mobil
2 bulan lalu

Mazda Luncurkan 2 Line-Up SUV CX-3 Kuro dan CX-60 Sport, Intip Harganya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal