Sebagai informasi, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan ketat terhadap mobil listrik yang diimpor seutuhnya dari luar negeri. Ini terkait kebijakan insentif bebas pajak yang diberikan untuk kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Insentif untuk mobil impor Completely Build Up (CBU) yang diberikan pemerintah berupa bebas bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah. Tapi, produsen harus berkomitmen berinvestasi di Indonesia dengan membangun pabrik untuk melakukan perakitan atau produksi di Tanah Air.
Sebelumnya, BYD telah berkomitmen membangun pabrik di Kawasan Industri Subang Smartpolitan, Jawa Barat, yang dikelola Suryacipta Inti of Industri. Kabarnya, pabrik ini akan menggunakan teknologi canggih dalam memproduksi mobil listrik.
Pabrik baru BYD di Indonesia ditargetkan memiliki kapasitas produksi 150.000 unit mobil listrik per tahun. Saat ini, mobil listrik BYD yang disubsidi pemerintah sebanyak 15.000-30.000 unit per tahun hingga 2026 sebelum pabrik beroperasi.