JAKARTA, vozpublica.id – Pemerintah baru saja mengumumkan perpanjangan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Salah satu produsen mobil yang mendapat insentif adalah Honda.
Model mobil Honda yang mendapat relaksasi, yaitu Brio Satya, Brio RS dan Mobilio E CVT. Ketiga mobil ini masuk daftar insentif setelah memenuhi syarat mendapatkan keringanan PPnBM DTP.
Insentif diberikan untuk mobil LCGC (100 persen) dan mobil di bawah Rp250 persen (50 persen). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
“Relaksasi PPnBM DTP sangat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan industri otomotif dan ekonomi secara umum pada tahun lalu. Kami menyambut baik inisiatif pemerintah untuk memperpanjang insentif, sekaligus berusaha semaksimal mungkin secepatnya memenuhi permintaan konsumen yang kami yakin akan kembali meningkat,” ujar Business Innovation and Marketing - Sales Director PT HPM, Yusak Billy dalam keterangan persnya dilansir Selasa (22/2/2022).
Dia menyebutkan, insentif PPnBM DTP berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022. Untuk konsumen yang telah membeli mobil Honda yang mendapat insentif pada Januari dan Februari dapat refund (kembalian uang), sesuai selisih harga OTR mobil sebelum dan setelah PPnBM berlaku.
Berikut harga mobil Honda yang mendapatkan insentif PPnBM on the road (OTR) Jakarta:
- Honda Brio Satya S MT : Rp. 153.700.000,-
- Honda Brio Satya E MT : Rp. 165.200.000,-
- Honda Brio Satya E CVT : Rp. 180.800.000,-
- Honda Brio RS MT: Rp. 196.400.000,-
- Honda Brio RS CVT : Rp. 212.500.000,-
- Honda Brio RS Urbanite MT : Rp. 203.400.000,-
- Honda Brio RS Urbanite CVT : Rp. 219.500.000,-
- Honda Mobilio E CVT akan diumumkan saat produksi tahun rangka 2022 dimulai.