JAKARTA, vozpublica.id– Hasil uji emisi akan menjadi syarat tambahan untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berkaitan dengan perpanjangan STNK. Kendaraan yang tak lolos akan dikenakan denda pencemaran yang sedang digodok Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Aturan mengenai kewajiban uji emisi secara nasional dan menjadi syarat wajib untuk pembayaran pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disebutkan dalam Pasal 206:
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.