JAKARTA, vozpublica.id – Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif mobil listrik berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebensar 10 persen. Dari sebelumnya hanya dua model yang mendapatkan manfaat, saat ini ada produk baru yang ikut dapat subsidi.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Itu tercatat dalam Pasal 2 ayat (1) PMK No. 8 Tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
Namun, ada syarat yamg perlu dipenuhi oleh produsen mobil listrik apabila ingin mendaftarkan produknya dalam insentif tersebut. Syaratnya adalah dirakit secara lokal dan memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen (empat puluh persen);