JAKARTA, vozpublica.id - Para penumpang bus diwajibkan menggunakan seatbelt (sabuk pengaman) selama di perjalanan. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015.
Aturan tersebut perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Namun, dalam penerapannya kurang maksimal. Belum ada kesadaran dari penumpang meskipun perusahaan otobus sudah menyediakan seatbelt di setiap armada bus.
Direktur Utama PO Naiklah Perusahan Minang (NPM), Angga Vircanza Chairul mengatakan perusahaan otobus tidak bisa bertindak lebih selain melakukan sosialisasi agar seatbelt digunakan.
"Aturan itu dibuat untuk ditaati. Kami mendukung aturan dari pemerintah, tetapi karena kita manusia tidak luput dari dosa dan kekhilafan ujung-ujungnya seatbelt dibuka juga," kata Angga dikutip dari kanal YouTube PerpalZ, Rabu (13/7/2022).
"Sebenarnya kami sudah siapkan seatbelt. Tapi pilihan menggunakan atau tidak itu kembali ke penumpang masing-masing. Kita cuma bisa sosialisasi tolong digunakan demi keselamatan," ujarnya.