Polisi Tetapkan Tilang Sistem Poin, Tabrak Lari SIM Bisa Langsung Dicabut

Muhamad Fadli Ramadan
Korlantas Polri menetapkan tilang sistem poin pada tahun ini tabrak lari bisa langsung dicabut. (Foto: Instagram e-Tilang)

JAKARTA, vozpublica.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan tilang sistem poin pada tahun ini. Ini dilakukan guna memastikan setiap pengendara dapat menaati aturan. Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa langsung dicabut bila melakukan pelanggaran berat.

Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan sistem ini berlaku mulai Januari 2025, sesuai dengan regulasi yang ada. Setiap pemilik SIM memiliki maksimal 12 poin dan akan dicabut apabila telah melebihi batas.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin. Apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin," ujar Aan, seperti dikutip dalam laman Humas Polri.

"Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
7 hari lalu

Viral Mobil Sule Ditilang, Begini Kata Dishub Jakarta

Nasional
2 bulan lalu

Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar: 14 Kena Tilang

Nasional
2 bulan lalu

Viral Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Segini Dendanya

Megapolitan
3 bulan lalu

Jadwal SIM Keliling Jakarta Selatan Hari Sabtu 19 Juli 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal