SERANG, vozpublica.id – Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, dicopot dari jabatannya usai memo titipan siswa dalam proses SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2025 di Kota Cilegon viral di media sosial.
Pencopotan Prajogo diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi.
“Berhubung dengan situasi akhir-akhir ini, Fraksi PKS bersama DPP dan seluruh struktur partai memutuskan untuk melakukan penyegaran di jajaran pimpinan DPRD Banten. Posisi Wakil Ketua DPRD yang sebelumnya dipegang oleh Pak Budi Prajogo, kami gantikan dengan Pak Imron Rosadi,” ujar Gembong, dalam konferensi pers di Gedung DPW PKS Provinsi Banten, Selasa (1/7/2025).
Imron Rosadi saat ini menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Banten. Dengan keputusan ini, ia akan mengisi posisi strategis sebagai Wakil Ketua DPRD Banten menggantikan Budi Prajogo.
Dia mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS dalam menjaga integritas partai, menyusul kontroversi memo titipan siswa yang viral dan menuai kritik publik.
Budi Prajogo mengaku tidak mengetahui secara pasti isi memo tersebut dan menyatakan kesiapannya mengikuti keputusan partai.