YOGYAKARTA, vozpublica.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus judi online (judol) di sebuah rumah kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dalam rilis resmi, polisi mengungkap praktik ini dijalankan secara terorganisir dengan lima tersangka dan empat komputer sebagai alat operasional.
Dalam konferensi pers di Aula Gedung Promoter Mapolda DIY, Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin, membeberkan detail operasi penggerebekan yang dilakukan pada 10 Juli 2025. Sebanyak lima tersangka diamankan, yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24).
"Mereka menjalankan praktik judi online sejak November 2024. Modusnya menggunakan promo dari situs judi untuk menarik pemain, lalu mengoperasikan banyak akun melalui empat komputer," ujar Saprodin saat konfensi pers, Kamis (31/7/2025).
RDS disebut sebagai koordinator sekaligus penyedia modal, sementara empat lainnya bertugas sebagai operator dan pencari situs judi online berbonus. Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator/pemain yang menjalankan akun-akun judi.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit ponsel, empat komputer, SIM card bekas, dan cetakan tangkapan layar situs judi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut. Namun pengungkapan kasus ini justru menimbulkan perdebatan di kalangan netizen dan memicu keheranan publik.