SURABAYA, vozpublica.id – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap jaringan penyimpangan seksual sesama jenis (gay) berbasis daring yang memanfaatkan platform media sosial. Sebanyak empat orang ditangkap dalam pengungkapan ini.
Berdasarkan penyelidikan, di dalam grup WhatsApp tersebut terdapat 3.000-an member. Sementara itu, untuk akun grup Facebook yang dikelola para tersangka, terdapat 11.000 akun member.
Mereka dinilai terbukti membuat grup di media sosial dan mentransmisikan video porno sesama jenis. Para pelaku yang ditangkap oleh jajaran Direktur Siber Polda Jatim ini melanggar Undang-Undang Elektronik karena menyebarkan video asusila yang dibuat oleh para anggota dan disebarluaskan ke anggota gay lainnya.
Empat orang yang ditangkap, yakni pengelola, admin dan anggota grup WhatsApp. Keempat tersangka, yaitu berinisial NI (21), warga Gubeng Surabaya, berperan sebagai admin dan pembuat akun WhatsApp asusila sesama jenis laki-laki.