Lebih lanjut, Tom berandai-andai jika waktu bisa diputar ke tahun saat dia menjabat Mendag. Menurutnya, dia akan tetap melakukan kebijakan yang sama.
"Andai kata saya mengetahui semua yang telah terjadi sampai saat ini. Dan saya kembali di Agustus, September, Oktober, November, Desember 2015, di Januari sampai Juli 2016. Apakah saya akan melakukan hal yang sama? Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Jaksa mengungkapkan terdapat 10 orang yang menerima cuan dari kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 atau Rp515 miliar.
Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar. Namun, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri sendiri dalam dakwaan tersebut.