Sementara itu, peneliti PVRI Muhammad Naziful Haq (Nazif) menjelaskan, pembentukan tim yang hanya berisi anggota Polri juga membawa konflik kepentingan.
"Harusnya ada keragaman latar belakang, misalnya melibatkan akademisi, perwakilan masyarakat sipil, atau tokoh yang berintegritas, agar upaya ini membawa penyegaran struktural maupun kultural,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Kapolri dengan Nomor Sprin/2749/X/TUK.2.1./2025.
Tim dipimpin langsung oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, yang dipercaya sebagai ketua.
Sementara itu, Kapolri bertindak sebagai pelindung tim, dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat.