Terungkap! Ternyata Baru Agnez Mo yang Terjerat UU Hak Cipta sejak 10 Tahun Berlaku

Felldy Aslya Utama
Dirjen KI Kemenkum Razilu. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, vozpublica.id - Artis Agnes Monica alias Agnez Mo ternyata menjadi satu-satunya musisi Indonesia yang terjerat Undang-undang (UU) Hak Cipta sejak UU itu berlaku 10 tahun terakhir. Sebelumnya belum ada satu pun pihak yang terjerat aturan tersebut.

"Sejak UU ini disahkan pada tanggal 16 September 2014, sampai dengan sebelum kejadian Agnez Mo, sebenarnya belum ada kejadian yang dilaporkan terkait dengan kasus ini," kata Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu saat konferensi pers bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Razilu mengatakan pembayaran royalti hak cipta atas lagu seharusnya bukan dibayarkan oleh penyanyi, melainkan oleh penyelenggara acara. Kecuali, penyanyi itu menyelenggarakan acaranya sendiri.

Dia menegaskan pasal-pasal dalam UU Hak Cipta itu tidak ada yang kontradiktif berdasarkan penilaian pihaknya maupun para pakar. Menurut dia, pembayaran royalti sudah diatur untuk dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu.

"Menurut kita apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR menduga pemeriksaan dan putusan kasus hak cipta yang menimpa artis Agnes Monica alias Agnez Mo tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Komisi III DPR: Pemeriksaan dan Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Music
7 bulan lalu

Ahmad Dhani Sebut Once Mekel Satu-satunya Anggota Visi Dukung Agnez Mo

Video
7 bulan lalu

Ahmad Dhani Sebut Agnez Mo Bawa Lagunya tanpa Izin dan Tak Paham Berterima Kasih

Seleb
7 bulan lalu

Harta Kekayaan Agnez Mo: Isu Royalti Mencuat, Intip Sumber Nominalnya yang Fantastis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal