JAKARTA, vozpublica.id - Artis Agnes Monica alias Agnez Mo ternyata menjadi satu-satunya musisi Indonesia yang terjerat Undang-undang (UU) Hak Cipta sejak UU itu berlaku 10 tahun terakhir. Sebelumnya belum ada satu pun pihak yang terjerat aturan tersebut.
"Sejak UU ini disahkan pada tanggal 16 September 2014, sampai dengan sebelum kejadian Agnez Mo, sebenarnya belum ada kejadian yang dilaporkan terkait dengan kasus ini," kata Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu saat konferensi pers bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Razilu mengatakan pembayaran royalti hak cipta atas lagu seharusnya bukan dibayarkan oleh penyanyi, melainkan oleh penyelenggara acara. Kecuali, penyanyi itu menyelenggarakan acaranya sendiri.
Dia menegaskan pasal-pasal dalam UU Hak Cipta itu tidak ada yang kontradiktif berdasarkan penilaian pihaknya maupun para pakar. Menurut dia, pembayaran royalti sudah diatur untuk dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu.
"Menurut kita apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menduga pemeriksaan dan putusan kasus hak cipta yang menimpa artis Agnes Monica alias Agnez Mo tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.