JAKARTA, vozpublica.id - Anggota TNI berinisial FH dengan pangkat Kopral Dua (Kopda) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank (kacab) BUMN di Jakarta Pusat, MIP. Diketahui, Kopda FH merupakan otak penculikan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menuturkan, Kopda FH bertugas mencari orang untuk menculik korban karena diimingi uang oleh seseorang.
Saat peristiwa berlangsung, Kopda FH diketahui berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dan tengah dalam pencarian satuannya.
“Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ucap Freddy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).
Meski demikian, Freddy belum menjelaskan lebih lanjut terkait identitas pihak pemberi uang maupun jumlah yang diterima. Dia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer setelah dinyatakan lengkap.